Informasi, Pertanyaan dan Jawaban

A : Buka menu Auto Insurance
– Masukan harga mobil, pilih Wilayah,pilih jenis pertanggungan
– Pilih Tahun kendaraan
– Cheklist ,TJH, Kecelakaan diri dan Bengkel Resmi (jika perlu)
– Klik Bandingkan Harga
– Isi Form- lampirkan dokumen- Submit.
Data dan Dokumen anda langsung kami terima dan otomatis terkirim ke perusahaan asuransi yang anda pilih.
Team kami akan segera menginformasikan data anda via email.

Load More

A : Melalui web bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja, waktu lebih flexible.

Load More

A : Tentu saja Aman, kami adalah agen asuransi rekanan terdaftar dan resmi, serta berpengalaman lebih dari 12 tahun.
Jika Dokumen atau foto survey ada yang kurang jelas, Team kami akan segera menghubungi anda.
Polis siap dalam 3-7 hari kerja.

Load More

A : Harga kendaraan bisa ditemukan di link yg kami sediakan www.autocarprices.com atau anda bisa chek dipasaran dan portal web lainnya.

Load More

A : Allrisk bentuk pertanggungan yang menjamin kerusakan sebagian dan kehilangan, akibat dari tabrakan benturn tergelincir,kebakaran dan perbuatan jahat, sedangkan Allrisk + Rscc.ts, Flood, Evet adalah jaminan yg lebih luas dari allrisk only, yaitu dengan adanya penambahan jaminan akibat kerugian dari Huruhara,terorisme, banjir dan letusan gunung,tanah longsor dan tsunami.

Load More

A : TLO (Total Loss only) bentuk pertanggungan yang menjamin kerusakan Total (75% Kerusakan / kerugian) akibat kecelakaan dan kehilangan kendaraan karena dicuri, sedangkan TLO + Rscc.ts, Flood, Evet, jaminan yg lebih luas dari TLO only, yaitu dengan adanya penambahan jaminan akibat kerugian dari Huruhara,terorisme, banjir dan letusan gunung,tanah longsor dan tsunami (Kerugian 75%).

Load More

A: TJH (Tanggung Jawab Hukum) adalah tunjangan terhadap pihak ke -3 atau korban dari kendaraan anda,penggantian sesuai dgn ketentuan yg berlaku.

Load More

A : Bengkel resmi dealer merk tertentu, contoh Bengkel Toyota seperti AStrido Toyota, bengkel Honda seperti Honda Pradana. Bengkel Mercy seperti Hartono Motor, dan lain-lain.

Load More

A : PA (personal accident) / Kecelakaan diri adalah santunan (Kematian) terhadap pengemudi dan penumpang jika terjadi accident.

Load More

Load More